Update soal cara mencairkan dana Jamsostek atau BPJSK


11698530_1025650567447183_3926502794796113130_n
gambar dari sini
Belum lama bikin artikel soal cara mencairkan dana Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan di sini, eh nggak lama kemudian sudah nggak update  ternyata…, jadi di sini saya coba merevisi sesuai dengan peraturan yang baru ya, ini pun diambil dari berbagai sumber.

Sejak tanggal  1 Juli 2015 lalu, pemerintah menetapkan aturan baru mengenai BPJS Ketenagakerjaan. Dalam peraturan tersebut, terdapat perubahan yang cukup signifikan dan jujur saja mengecewakan banyak orang, termasuk kalangan dekat saya (kalau saya, sih, sudah mencairkan, jadi tidak berpengaruh lagi). Perubahan yang cukup bikin bete adalah soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya boleh dilakukan setelah 10 tahun dari yang sebelumnya hanya lima tahun satu bulan. Namun setahu saya, jika belum mencapai 10 tahun tapi mengalami PHK, dana BPJSK-nya bisa langsung diambil.

Persyaratan lainnya untuk bisa mencairkan dana tersebut adalah jika peserta BPJSK mengalami cacat total, meninggal  dunia, WNA yang bekerja di Indonesia yang berencana pulang ke negaranya dan tidak kembali lagi, atau peserta yang sudah mencapai usia 55 tahun.

Tapi...., masih ada tapinya nih, kalau pun sudah 10 tahun, dana yang bisa diambil tidak bisa semuanya lho, melainkan hanya 10 % dan kalau untuk pembayaran rumah bisa diambil hanya 305 sahaja, wow…, patah hati deh beberapa teman yang rencana resign untuk mengurus anak dan ingin memakai dana Jamsostek untuk modal usaha, beli handphone & tablet baru untuk kelancaran usaha, atau bahkan untuk menutup hutang kartu kredit demi hidup yang lebih tentram.

Ya sudahlah ya, mudah-mudahan seperti kata presiden bahwa ini demi kehidupan jangka panjang masyarakat (tapi gimana mau mikir jangka panjang ya kalo jangka pendek juga belum jelas?, just a thought), mudah-mudahan ada solusi yang bisa membuat masyarakat Indonesia lebih sejahtera hidupnya, aminnnn…

4 comments

  1. halo mbak zata, lagi kunjungan balik eh nemu bahasan BPJS.. sekarang boleh loh klaim sampai sebelum lebaran bagi yang sudah tidak bekerja lagi :-) kalau ga salah nanti PPnya akan direvisi khusus bagi yang tidak bekerja lagi dapat mencairkan sebulan setelah tidak bekerja.. semoga makin baik ya sistem BPJS kita :-)

    BalasHapus
  2. waah, bagus deh, mau buru2 kasih tau beberapa temen. Makasih ya infonya rosaadelina :)

    BalasHapus
  3. Ih ya banget nih soal bpjs
    Aku juga pernah share soal pencairan bpjs. Dan kaget pas ada yg kasih komen update aturan baru.
    Iya sih jht itu jaminan harit ua
    Tapi kalau masih muda produktip jadi terhambat karena dananya ga bisa dimanfaatkan, bingung juga ya
    Semoga ada win2 solution dari revisi pp mya.

    BalasHapus
  4. iya ya thi, semoga perbaikan pp-nya segera dan memudahkan serta membantu yang membutuhkan...

    BalasHapus