Update soal cara mencairkan dana Jamsostek atau BPJSK
gambar dari sini |
Belum lama bikin artikel soal cara mencairkan dana Jamsostek
atau BPJS Ketenagakerjaan di sini, eh nggak lama kemudian sudah nggak update ternyata…, jadi di sini saya coba merevisi
sesuai dengan peraturan yang baru ya, ini pun diambil dari berbagai sumber.
Sejak tanggal 1 Juli
2015 lalu, pemerintah menetapkan aturan baru mengenai BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam peraturan tersebut, terdapat perubahan yang cukup signifikan dan jujur
saja mengecewakan banyak orang, termasuk kalangan dekat saya (kalau saya, sih,
sudah mencairkan, jadi tidak berpengaruh lagi). Perubahan yang cukup bikin bete
adalah soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya boleh dilakukan setelah
10 tahun dari yang sebelumnya hanya lima tahun satu bulan. Namun setahu saya,
jika belum mencapai 10 tahun tapi mengalami PHK, dana BPJSK-nya bisa langsung
diambil.
Persyaratan lainnya untuk bisa mencairkan dana tersebut
adalah jika peserta BPJSK mengalami cacat total, meninggal dunia, WNA yang bekerja di Indonesia yang
berencana pulang ke negaranya dan tidak kembali lagi, atau peserta yang sudah
mencapai usia 55 tahun.
Tapi...., masih ada tapinya nih, kalau pun sudah 10 tahun, dana
yang bisa diambil tidak bisa semuanya lho, melainkan hanya 10 % dan kalau untuk pembayaran rumah bisa diambil hanya 305 sahaja, wow…, patah hati
deh beberapa teman yang rencana resign untuk mengurus anak dan ingin memakai dana
Jamsostek untuk modal usaha, beli handphone & tablet baru untuk kelancaran usaha, atau bahkan untuk menutup hutang kartu kredit demi hidup yang lebih tentram.
Ya sudahlah ya, mudah-mudahan seperti kata presiden bahwa ini
demi kehidupan jangka panjang masyarakat (tapi gimana mau mikir jangka panjang ya kalo jangka pendek juga belum jelas?, just a thought), mudah-mudahan ada solusi yang bisa
membuat masyarakat Indonesia lebih sejahtera hidupnya, aminnnn…
4 comments
halo mbak zata, lagi kunjungan balik eh nemu bahasan BPJS.. sekarang boleh loh klaim sampai sebelum lebaran bagi yang sudah tidak bekerja lagi :-) kalau ga salah nanti PPnya akan direvisi khusus bagi yang tidak bekerja lagi dapat mencairkan sebulan setelah tidak bekerja.. semoga makin baik ya sistem BPJS kita :-)
BalasHapuswaah, bagus deh, mau buru2 kasih tau beberapa temen. Makasih ya infonya rosaadelina :)
BalasHapusIh ya banget nih soal bpjs
BalasHapusAku juga pernah share soal pencairan bpjs. Dan kaget pas ada yg kasih komen update aturan baru.
Iya sih jht itu jaminan harit ua
Tapi kalau masih muda produktip jadi terhambat karena dananya ga bisa dimanfaatkan, bingung juga ya
Semoga ada win2 solution dari revisi pp mya.
iya ya thi, semoga perbaikan pp-nya segera dan memudahkan serta membantu yang membutuhkan...
BalasHapus